Persyaratan Peserta
Kriteria Peserta Ujian:
Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan:
- Melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku;
- Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan
- Data Riwayat Hidup.
-
Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.
-
Telah menjadi wartawan paling singkat 1 tahun (untuk jenjang wartawan Muda). Untuk peserta ujian jenjang wartawan Madya wajib menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda. Untuk jenjang wartawan Utama menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya
-
Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan:
-
berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas;
-
memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;
-
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 bulan;
-
dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan
-
tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.
-
-
Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.
-
Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
-
Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Jenjang muda (tulisan berita), jenjang madya (tulisan feature), dan jenjang utama (tulisan opini/tajuk)
-
Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.
-
Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3.