Khusus | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | SEMUA
A |
---|
Ahli dari Dewan PersAhli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers. | |
AjudikasiAjudikasi adalah penilaian atas materi aduan berdasarkan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers. | |
D |
---|
Dewan PersDewan Pers adalah lembaga independen yang berupaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi Dewan Pers adalah: | |
DiskriminasiDiskriminasi adalah pembedaan perlakuan. | |
H |
---|
Hak JawabHak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yag merugikan nama baiknya. | |
Hak KoreksiHak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. | |
Hak TolakHak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi. Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi. Hak tersebut Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. | |
I |
---|
IdentitasIdentitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. | |
Identitas Anak yang harus dilindungiIdentitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak. | |