Jelajahi glosarium menggunakan indeks ini

Khusus | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | SEMUA

Halaman:  1  2  3  4  5  6  (Selanjutnya)
  SEMUA

A

Ahli dari Dewan Pers

Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.


Ajudikasi

Ajudikasi adalah penilaian atas materi aduan berdasarkan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers.


D

Dana operasional

Dana operasional adalah dana yang disisihkan atau diambil dari sumbangan masyarakat untuk keperluan pengadministrasian, sosialisasi program, penyaluran, dan pendayagunaan sumbangan masyarakat.


Dewan Pers

Dewan Pers adalah lembaga independen yang berupaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 

Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Fungsi-fungsi Dewan Pers adalah: 
(a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
(b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
(c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; 
(d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
(e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
(f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; 
(g) mendata perusahaan pers.

(Pasal 15 UU No. 40/1999 tentang Pers).


Diskriminasi

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


H

Hak Jawab

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yag merugikan nama baiknya.


Hak Koreksi

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Hak Tolak

Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. 

Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi. 

Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi. Hak tersebut 
dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. 

Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. 


I

Identitas

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.


Identitas Anak yang harus dilindungi

Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.



Halaman:  1  2  3  4  5  6  (Selanjutnya)
  SEMUA