Jelajahi glosarium menggunakan indeks ini

Khusus | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | SEMUA

Halaman:  1  2  (Selanjutnya)
  SEMUA

P

Pemberitaan

Pemberitaan adalah kegiatan merencanakan, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi yang dilakukan oleh wartawan dengan menggunakan berbagai saluran yang tersedia.


Pembredelan

Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. 


Penegakan hukum

Penegakan hukum adalah segala usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk menegakkan peraturan terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.


Pengaduan

Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan/atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.


Pengelola sumbangan masyarakat di media massa 

Pengelola sumbangan masyarakat di media massa adalah organisasi, baik yang bersifat tetap atau ad-hoc, yang dibentuk atau ditunjuk oleh perusahaan media massa bersangkutan untuk melakukan pencatatan atau pengadministrasian sumbangan, pengembangan program, serta penyaluran atau pendayagunaan sumbangan.


Penyalahgunaan profesi wartawan

Penyalahgunaan profesi wartawan adalah perilaku, sikap, atau perbuatan, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu dengan tujuan demi kepentingan diri sendiri yang dapat menimbulkan kerugian pihak Iain dan/atau melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya atau menyelewengkan profesi wartawan


Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang 
diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.


Penyensoran

Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. 


Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Perlindungan hukum

Perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan 
dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Halaman:  1  2  (Selanjutnya)
  SEMUA